Polisi Bekasi Bongkar Kasus Oli Oplosan

Infobekasi.co.id – Polsek Bekasi Timur menangkap empat orang pelaku pengoplos oli di Jalan Makrik II RT 03 RW 03 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya. Keempat tersangka masing-masing MS, JST,S dan HB.

Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Ridha Aditya mengatakan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat.

“Adanya kegiatan usaha produksi oli yang dikemas kedalam botol plastik oli berbagai merek tanpa ijin yang sah,” ucap dia saat dijumpai awak media di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/08) Sore.

Petugas melakukan penulusuran dan alhasil benar. MS merupakan pemilik dari usaha tersebut. Hasil oplosan, kata dia, dijual melalui media sosial.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru menjalankan aksinya selama sebulan dengan modal Rp 150 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat 1 Undang-undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan Hukuman Penjara selama 5 Tahun Penjara atau Denda Maksimal Rp.2 Miliar.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini