Infobekasi.co.id – Kemunculan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Bekasi membuat pemerintah daerah harus berpikir keras agar persoalan tersebut tidak terulang kembali. Salah satunya mengubah kebiasaan buang sampah.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, kebiasaan masyarakat perlu diubah dari membuang sampah menjadi pengolahan sampah. Karena sampah yang dibuang bisa dimanfaatkan kembali menggunakan metode reuse, reduce dan recycle.
“Sehingga tidak asal buang. Yang awalnya sampah terpusat di Burangkeng, akan kami desentralisasi, di mana dibangun TPST di tingkat kecamatan, kelurahan bahkan RT/RW dalam bentuk bank sampah,” katanya, Selasa (30/8).
Untuk merealisasikannya, Dani berencana membentuk tim khusus. Tim yang akan dibentuk ini nantinya akan menangani persoalan sampah agar tidak muncul kembali tempat pembuangan sampah (TPS) sampah ilegal seperti di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
Baca juga : Sampah di TPS Ilegal Tambun Bekasi Tak Bisa Dibuang ke Burangkeng, Ini Solusinya
“Saya juga berencana bikin tim atas rekomendasi TP2D, karena banyak sekali problemnya dan tidak mungkin hanya kami bebankan ke Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Tim khusus yang akan menangani sampah ini nantinya melibatkan berbagai elemen masyarakat. Seperti dari instansi pemerintah, swasta, komunitas dan tokoh masyarakat.
Tim ini secara umum bertugas mengatasi persoalan sampah agar tidak membebani TPA Burangkeng yang kini sudah overload. Salah satunya dengan membuat TPST di lingkungan warga.
“TPST nantinya bisa merubah pola pikir masyarakat agar setidaknya mengurangi beban sampah di TPA Burangkeng yang telah ovorload atau kelebihan muatan,” katanya.(kendra)