Ratusan Warga Pendatang Ajukan Diri Ingin Jadi Warga Bekasi, Ini Syaratnya

Infobekasi.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat, ratusan warga pendatang mengajukan diri ingin jadi warga Kota Bekasi. Data ini berdasarkan laporan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Penduduk pendatang yang melaporkan SKPWNI sejak selesai Cuti Bersama masih berkisar 300-an melalui pengajuan pindah SKPWNI,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada wartawan, Jumat (05/05/2023).

Taufiq mengatakan, melalui pengajuan perpindahan status kependudukan bagi warga pendatang. Disdukcapil juga melayani layanan pelaporan SKPWNI dari daerah asal, secara online melalui PERMISI (Permohonan Menjadi Warga Kota Bekasi) pada Aplikasi e-OPen atau datang melapor di Kecamatan sesuai tujuan.

“Untuk melihat proses keseluruhan bisa di lihat setelah 1 bulan, Karena dalam 5 hari masih banyak yang belum melaporkan SKPWNI. Kemudian, bagi warga pendatang yang tidak amenetap, kami mewajibkan untuk melakukan registrasi penduduk non permanen, melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” imbau Taufiq

Disdukcapil juga meminta kepada para pengurus wilayah, melakukan monitoring. Terutama, monitoring terhadap warga pendatang, nantinya bakal menjadi warga baru di Kota Bekasi.

“Dalam hal ini peran Camat, Lurah ,RW dan RT, untuk menginformasikan dan mengimbau kesadaran dari pendatang untuk segera melaporkan kedatangannya, baik warga permanen maupun non permanen,” tutupnya.

Kontributor: Denny Arya

Editor          : Deros D.Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini