Motif Penyerangan Pengunjung Kafe di Bekasi Selatan karena Kesal Dirundung

Infobekasi.co.id – Jajaran Polsek Bekasi Selatan tangkap satu dari empat pelaku penyerangan pemuda di warung kopi wilayah Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka yang telah tertangkap adalah RF, 21 tahun.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan motif penyerangan yang dilakukan ke SM yang berada di warung kopi karena kesal akibat sering dibully atau dirundung ketika masih sekolah. RF dan SM saling kenal.

“Pelaku ini merasa tidak senang dengan korban, karena ketika sekolah bersama-sama pelaku ini jadi juniornya korban dan selama di sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam,” ucap Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).

Kronologi itu bermula, ketika RF meminta korban untuk ketemuan, pada Jum’at (9/6) pukul 23.30 WIB. Kemudian korban mengirimkan lokasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, dan bertemu di Warung Kopi AJ yang berlokasi di jalan kemandoran, Pekayon Bekasi Selatan.

Bersama rekan lainnya, RF mendatangi korban dan langsung melakukan penyerangan dengan celurit.

“Kemudian pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit, langsung menyerang korban, setelah korban terluka mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan membawa celurit yang digunakan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut buat korban mengalami sejumlah luka diantaranya bagian siku kiri dan pinggul.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum, dan kepolisian memeriksa saksi di TKP.

“Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21)dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” bebernya.

Kepolisian akhirnya menangkap RF di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (12/6) lalu.

Ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). RF dikenakan hukuman penjara sembilan tahun.

“Pasal yang kita kenakan di pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutup Jupriono.

Penulis: Fahmi
Editor: Adi T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini