Infobekasi.co.id – AS dan AR, dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah beraksi 23 kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tak berkutik ketika dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari maraknya laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku diketahui berinisial AS.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui keberadaan pelaku sedang duduk di bengkel tambal ban di Jalan Raya Pasirgombong, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (22/6).
AS tidak berkutik ketika petugas menangkapnya. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu korek api menyerupai pistol di pinggangnya dan enam anak kunci leter T di dalam bungkus rokok.
“Kemudian dilakukan pengecekan kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku, hasilnya kendaraan tersebut merupakan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.
Baca juga : Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi Tewas Didor
Pelaku AS langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, AS mengaku melakukan aksi pencurian bersama pelaku AR.
“Dari keterangan pelaku bahwa hasil pencurian kendaraan dijual ke penadah bernama Buluk di Kecamatan Sukakarya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah, pelaku Buluk tidak ada di rumah, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Gidion.
Dua pelaku pencurian ini seringkali menakut-nakuti korbannya dengan korek api yang menyerupai pistol jika aksinya diketahui oleh warga ataupun pemilik kendaraan. Biasanya, sasaran pencurian dua pelaku ini sepeda motor matik yang diparkir di rumah kontrakan dan perumahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di rumah kontrakan, sedangkan sembilan aksi pencurian dilakukan di sejumlah perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, satu pucuk korek api yang menyerupai pistol, satu kunci leter T, satu kunci magnet, dua kunci kontak, satu lembar BPKB dan STNK.
Kedua pelaku spesialis curanmor ini kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(kendra)