Rumble Strip ‘Penangkal’ Balapan Liar Kini Dipasang di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memasang rumble strip atau pita penggaduh untuk menekan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Syafruddin, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bidang teknik lalu lintas, mengatakan bahwa pemasangan ditargetkan selesai dalam empat titik pada Senin mendatang.

“Ini adalah salah satu upaya Pemkot Bekasi untuk mengurangi aksi balap liar. Kami akan memasang rumble strip di kurang lebih empat titik,” kata Syafruddin di lokasi, Kamis (25/9/2025) siang.

Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota baru memasang dua titik di pintu keluar kantor Pemkot Bekasi. Dua titik lainnya akan dipasang pada Senin malam.

“Siang ini kami pasang dua titik, dan sisanya nanti malam karena mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang padat,” tuturnya.

Jarak antara satu titik rumble strip dengan titik berikutnya adalah 180 meter. Jarak ini bertujuan untuk mengantisipasi pengguna jalan dan menekan aksi balap liar.

Material rumble strip terbuat dari termoplastik, campuran resin, dan pigmen seperti kalsium karbonat. “Jarak antara satu titik dengan titik lainnya kurang lebih 180 meter,” jelas Syafruddin.

Pemasangan rumble strip di sisi seberang jalan juga akan dilakukan secara bertahap.”Mungkin akan berlanjut, sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini