Modus Pasutri Curi Motor di Ujung Harapan Sambil Bawa Anak Terancam 7 Kurungan Penjara

Infobekasi.co.id – Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Babelan, Kabupaten Bekasi. Tersangka berinisial N berusia 35 tahun, dan istrinya berinisial U berusia 20 tahun.

“Kasus pencurian motor ini melibatkan pelaku suami istri,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Wito, saat konferensi pers di Polsek Babelan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasus pencurian motor ini terjadi di Kampung Ujung Harapan, RT 04 RW 04, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Senin 13 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai menunaikan salat subuh dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Lebih jauh Kompol Wito menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan berkeliling di pemukiman warga sambil membawa anak mereka dengan berboncengan sepeda motor.

“Modus pelaku adalah suami istri membawa anaknya berkeliling, kemudian mencari sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.

Saat situasi sepi, N langsung mendekati motor korban. Ia melihat bahwa motor tersebut tidak terkunci stang, sehingga N menuntun motor milik korban.

Baru berjalan sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, korban melihatnya dan mengejar sambil berteriak maling beberapa kali.Teriakan itu mengundang warga sekitar yang langsung berdatangan dan menangkap N dan U.

“Motor sempat dituntun, yang rencananya bakal dibawa kabur dan dijual,” beber Kompol Wito.

Selanjutnya, warga menghubungi Polsek Babelan agar pelaku dapat diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan perbuatan ini satu kali, tetapi beberapa kali, termasuk di TKP di luar wilayah hukum Polsek Babelan,” kata Kompol Wito.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini